JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Asosiasi khawatir harga minyak kemasan tak terjangkau.
Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga GAPMMI Doni Wibisono mengatakan, pelarangan minyak goreng curah bakal menyulitkan pedagang menengah ke bawah. Menurut dia, belum semua kalangan mampu membeli minyak dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
"Apakah sekarang kemasan sudah bisa affordable buat mereka apa enggak, belum tentu, tukang gorengan bingung enggak dapat sumber (minyak curah) lagi untuk minyak goreng," kata Doni di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Soal alasan pemerintah bahwa minyak curah tidak sehat, Doni mengusulkan agar pengawasan produksi dan distribusinya diperketat, bukan dilarang. Pemerintah seharusnya menindak oknum-oknum dalam rantai pasok minyak curah yang membuatnya tidak higienis dan membahayakan kesehatan.
"BPOM (Badan Pengawas Makanan dan Obat) punya datanya pasti, enggak mungkin enggak," kata dia.
Menurut Doni, minyak curah sebenarnya sama saja dengan minyak kemasan. Hanya saja, kata dia, minyak goreng curah belum difortifikasi vitamin A.