3. Subsidi hingga 6 Bulan
Pemerintah menggelontorkan minyak subsidi kepada masyarakat dengan harga jual Rp14.000 per liter. Bantuan ini disebut-sebut akan berlaku selama 6 bulan bahkan bisa diperpanjang sesuai kondisi.
"Harga sudah dipatok Rp 14.000 per liter untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada media.
4. Minyak Goreng Ukuran 2 - 25 Liter Disubsidi
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS.
5. Masyarakat Diminta Tidak Punic Buying
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau membeli minyak goreng dalam jumlah lebih dengan alasan kehabisan stok.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan," ujar Mendag.