JAKARTA, iNews.id - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), yang berada di bawah naungan MNC Group, akan menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu (BBB).
Pernyataan itu, disampaikan Pengacara MNC Group, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dalam keterangannya, Hotman Paris membantah keras seluruh poin gugatan PT BBB terhadap MNC Bank yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB. Dalam hal ini, PT BBB adalah pihak yang berutang atau menjadi debitur MNC Bank, dimana PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013.
“Aneh, yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar,” kata Hotman Paris.
Dia menjelaskan, hingga fasilitas kredit itu jatuh tempo, PT BBB belum membayar kewajiban kepada MNC Bank. Pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 Rp51 miliar plus bunga total kewajibannya menjadi sekitar Rp61 miliar.