Dewan Komisaris
1. Noersing Komisaris Utama
2. Liliana Tanaja Komisaris
3. Kanti Mirdiati Imansyah Komisaris
4. Dini Aryanti Putri Komisaris
5. Andry Wisnu Triyudanto Komisaris Independen
Mata acara rapat terakhir dalam RUPST menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan, dengan persetujuan dewan komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Sementara itu, mata acara RUPSLB untuk menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan, yang antara lain mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah disetujui. Untuk mata acara Perseroan mengenai rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) akan diusulkan kembali pada RUPSLB berikutnya pada kuartal III 2022.