Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal

Suparjo Ramalan
Bus AKAP. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut semua pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) mulai 24 April 2020. Seluruh pengusaha bus AKAP dan AKDP diminta mematuhi aturan tersebut.

Kepala BPJT, Polana Pramesti mengatakan, petugas akan terus mengawasi kebijakan larangan mudik. Dia meminta pengusaha bus tidak coba-coba beroperasi di luar terminal.

"Jika ada yang beroperasi di luar terminal, mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan," kata Polana, Sabtu (25/4/2020).

Polana mengatakan, saat ini ada 213 check point di lokasi perbatasan Jabodetabek. Pos tersebut dijaga polisi dan petugas Dishub yang siap mengawasi dan menindak siapa pun yang melanggar larangan mudik.

"Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Bagian Depan Hancur

Nasional
16 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Mobil
28 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Megapolitan
2 bulan lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal