Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal

Suparjo Ramalan
Bus AKAP. (Foto: Okezone)

Mantan dirjen perhubungan darat Kemenhub itu menyebut, aturan larangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu berlaku bagi bus AKAP dan AKDP yang ada di terminal di bawah pengelolaan BPTJ dan pemerintah daerah.

Meski begitu, kata Polana, penghentian layanan tidak berlaku bagi angkutan lintas wilayah yang masih di dalam Jabodetabek

“Misalnya bus yang melayani rute terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
16 hari lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

Internasional
24 hari lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

Megapolitan
2 bulan lalu

Kabel Semrawut Bikin Tiang Listrik Roboh hingga Timpa Bus di Mangga Besar Jakbar

Nasional
2 bulan lalu

Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Transjakarta Baru di Pabrik Magelang

Mobil
2 bulan lalu

Bus 4x4 Hino Rilis di GIICOMVEC 2026, Ini Keunggulannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal