Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal

Suparjo Ramalan
Bus AKAP. (Foto: Okezone)

Mantan dirjen perhubungan darat Kemenhub itu menyebut, aturan larangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu berlaku bagi bus AKAP dan AKDP yang ada di terminal di bawah pengelolaan BPTJ dan pemerintah daerah.

Meski begitu, kata Polana, penghentian layanan tidak berlaku bagi angkutan lintas wilayah yang masih di dalam Jabodetabek

“Misalnya bus yang melayani rute terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Bagian Depan Hancur

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Mobil
29 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Megapolitan
2 bulan lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal