Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal

Suparjo Ramalan
Bus AKAP. (Foto: Okezone)

Mantan dirjen perhubungan darat Kemenhub itu menyebut, aturan larangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu berlaku bagi bus AKAP dan AKDP yang ada di terminal di bawah pengelolaan BPTJ dan pemerintah daerah.

Meski begitu, kata Polana, penghentian layanan tidak berlaku bagi angkutan lintas wilayah yang masih di dalam Jabodetabek

“Misalnya bus yang melayani rute terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Driver Ojol Ditabrak Bus Kemhan di Jakpus, Berakhir Damai

7 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

2 bulan lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

2 bulan lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal