Mudik Dilarang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Perjalanan ke Luar Kota

Dita Angga
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, namun mengizinkan masyarakat keluar kota dengan syarat tertentu. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021. Namun, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).

SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19  pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan

d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan

c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
11 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
13 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Mobil
16 hari lalu

Susah Tidur saat Istirahat di Rest Area, Menkes Budi Bagikan Tips bagi Pengemudi Pola 4-7-8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal