Mudik Dilarang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Perjalanan ke Luar Kota

Dita Angga
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, namun mengizinkan masyarakat keluar kota dengan syarat tertentu. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021. Namun, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).

SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19  pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan

d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan

c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya

Nasional
7 bulan lalu

Menhub Ungkap 1 Juta Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
7 bulan lalu

Mudik Lebaran: 726.565 Kendaraan Menuju Trans Jawa Via GT Cikampek Utama

Nasional
7 bulan lalu

Pemudik ke Arah Trans Jawa Masih Ramai di H+1 Lebaran, Rest Area Tol Japek Penuh

Nasional
7 bulan lalu

1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal