JAKARTA, iNews.id - Penikmat game online seperti Mobile Legends atau Free Fire kini harus menyiapkan biaya tambahan saat membeli voucher game tersebut melalui layanan digital.
Pasalnya, per 1 Juni 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memasukan beberapa perusahaan penerbit voucher game online dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan besaran pajak yang dibebankan ke pelanggan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan sebanyak delapan perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Dengan penunjukan oleh Ditjen Pajak, maka sejak 1 Juni 2021, kedelapan perusahaan tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Beberapa perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan game, seperti Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online, yang merupakan perusahaan resmi penerbit voucher game-game populer seperti Mobile Legends dan Free Fire.