Mulai 1 Juni, Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen

Rina Anggraeni
Ilustrasi games online Mobile Legends.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10  persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang  diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Neil, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia mengungkapkan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk  sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.  

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Internet
22 hari lalu

Nonton M7 MLBB Seru: GoPay Games Hadirkan Event Berhadiah WDP Diamonds!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal