Mulai 1 Juni, Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen

Rina Anggraeni
Ilustrasi games online Mobile Legends.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10  persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang  diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Neil, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia mengungkapkan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk  sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.  

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal