Mulai 1 Juni, Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen

Rina Anggraeni
Ilustrasi games online Mobile Legends.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10  persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang  diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Neil, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia mengungkapkan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk  sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.  

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
8 hari lalu

JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Soccer
1 bulan lalu

Tiket MPL ID S17 Resmi Dijual, Kategori VIP Hadir dengan Bonus Skin Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal