JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada jalan Tol Ngawi-Kertosono, pada Kamis (29/4/2021) mulai pukul 00.00 WIB. Itu berarti mulai besok, tarif tol Ngawi-Kertosono resmi dinaikkan.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 261/KPTS/M/2021 Tanggal 3 Maret 2021.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, membenarkan informasi kenaikan tarif tol Ngawi-Kertosono.
"Iya benar, ada penyesuaian tarif mulai besok," ujar Heru, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.