Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jika mengacu aturan tersebut, maka penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38%.
“Sebagai contoh, untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp. 88.000 menjadi Rp.91.000 (tarif terjauh Klitik - Kertosono),” kata Heru.
Menurut dia, penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan. Selain itu juga penyesuaian ini untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ucap Heru.
Berikut Rincian Tarif Baru Tol Ngawi-Kertosono
1. Asal Perjalanan Klitik
a. Klitik - Madiun
- Golongan I Rp20.000
- Golongan II Rp31.000
- Golongan III Rp31.000
- Golongan IV Rp41.000
- Golongan V Rp41.000
b. Klitik - Caruban
- Golongan I Rp29.000
- Golongan II Rp44.000
- Golongan III Rp44.000
- Golongan IV Rp59.000
- Golongan V Rp59.000