JAKARTA, iNews.id - Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mulai hari ini, Senin (24/5/2021) kembali melakukan penyesuaian jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan jam operasional MRT Jakarta hari Senin hingga Jumat atau hari kerja mulai pukul 05.00- 21.30 WIB. Adapun jarak antarkereta atau headway setiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00–09.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB, sementara di luar jam sibuk setiap 10 menit.
Adapun jam operasional MRT pada akhir pekan atau Sabtu–Minggu dan hari libur mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan jarak antar kereta atau headway setiap 10 menit.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada sektor transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021,” ujar dia dalam keteranganya, Senin (24/5/2021).
Selain jam operasional, jumlah penumpang juga akan dibatasi. Menurutnya, hanya sekitar 70 orang penumpang per gerbong yang bisa naik selama masa perpanjangan PPKM mikro ini.
MRT juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Misalnya, wajib memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, tidak berbicara satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat bisa mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” ucap Ahmad.