Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen, Ini Alasan Pemerintah

Dita Angga
Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali bisa gunakan antigen, ini alasan pemerintah. (Foto: Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait syarat perjalanan dengan mengunakan transportasi udara di wilayah luar Jawa dan Bali. Selain menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), juga bisa memakai hasil tes antigen.

“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Inmendagri No.56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.54/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena masih terbatasnya fasilitas laboratorium PCR di luar Jawa dan Bali.

“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
5 bulan lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Pelaku Nekat Lecehkan Remaja di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal