Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam

Dita Angga
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengubah aturan masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari 2X4 menjadi 3x24 jam. 

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui sebelumnya pada Inmendagri 53/2021 berlaku tes PCR 2x24 jam.

“Benar (diubah), tiga hari berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Berikut ini ketentuan lengkap syarat tes pelaku perjalanan yang diatur dalam Inmendagri 55/2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
4 bulan lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Pelaku Nekat Lecehkan Remaja di Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Pelaku Pelecehan Remaja di Pesawat Lulusan Kedokteran Hewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal