Netizen yang Viralkan Peti Jenazah Dipungut Bea Cukai Minta Maaf, Ngaku Keliru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi bea cukai (ist)

JAKARTA, iNews.id - Netizen di media sosial X mengeluh bahwa temannya dikenakan bea cukai sebesar 30 persen untuk peti jenazah sang ayah dari Penang. Cuitan itu pun viral dan direspons Bea Cukai.

Bea Cukai di akun Instagramnya memastikan bahwa pihaknya tidak memungut pajak untuk peti jenazah. Hal itu sesuai dalam aturan.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” bunyi keterangan Bea Cukai dikutip iNews.id, Minggu (12/5/2024).

“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” lanjutnya.

Merespons hal itu, sang netizen dengan username @ClarissaIcha meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial. Ia juga akan memahami aturan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Respons Purbaya usai Prabowo Minta Ganti Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu Kerja

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Seleb
11 jam lalu

Dewi Perssik Borong Sapi Jumbo 2,4 Ton untuk Kurban Tahun Ini, Disebar ke 4 Kota

Nasional
12 jam lalu

Prabowo: Kalau Aparat Nggak Beres, Langsung Video dan Lapor Langsung ke Saya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal