NIK Gantikan NPWP, Kemenkeu Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kartu NPWP. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Melalui integrasi ini, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan juga mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.

Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah melalui Kemenkeu menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus, dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah. Di mana, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
18 jam lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Nasional
1 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Nasional
2 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal