NIK Gantikan NPWP, Kemenkeu Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kartu NPWP. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Melalui integrasi ini, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan juga mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.

Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah melalui Kemenkeu menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus, dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah. Di mana, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
4 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
6 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
13 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal