"Dengan pakai NIK, semuanya gampang, tidak ada lagi mencuri subsidi, ngakunya miskin, ternyata wajib pajak di KTP Sawah Besar Dua ternyata, dan kok dikasih bansos, itu engga boleh," kata Yustinus.
Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini, integrasi data menjadi dimungkinkan. Hal itu, sekaligus akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.
Sfasus Menkeu menuturkan, para wajib pajak seharusnya menyadari bahwa dengan patuh membayar pajak, mereka turut membangun peradaban.
"Dengan membayar pajak, saya ikut menyekolahkan tetangga saya yang miskin. Dengan membayar pajak, saya membantu orang yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan, ada jalan bagus, bandara bagus, dan sebagainya, itu dari pajak," ungkap Yustinus.
Pada kesempatan itu, Stafsus Menkeu juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati mengunggah foto dengan barang merah di media sosial. Pasalnya, orang tersebut bisa saja mendapat surat cinta dari Kantor Pajak.
Dia menceritakan, ada seorang kenalan yang menggugah foto sedang berpose di depan mobil Ferrari, saat sedang liburan. Kenalannya itu, kemudian mendapat surat dari Kantor Pajak karena mobil Ferrari tersebut belum dilaporkan.
"Ada cerita, teman saya disurati oleh Kantor Pajak. Kenapa? Dia dikira punya Ferrari, karena saat liburan, dia numpang foto di depan mobil Ferrari. Diunggah di Facebook, dan dia berteman dengan orang pajak, kemudian mendapatkan surat dari Kantor Pajak karena Ferrarinya belum dilaporkan. Ini yang kemudian harus dia klarifikasi," tutur Yustinus.