JAKARTA, iNews.id – Pemerintah provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) sebesar 19,5 persen. Kenaikan tersebut dinilai akan membuat harga tanah di ibu kota melonjak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kenaikan NJOP di bawah kepemimpinannya bersama Gubernur Anies Baswedan telah sesuai dengan nilai pasar. Misalnya di sekitar proyek bangunan mass rapid transit (MRT), seluruh properti yang ada di koridor MRT pastinya akan mengalami kenaikan.
“Nilai properti itu berbanding lurus dengan harga pasar yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan terus lakukan,” ujar Sandi, kemarin.
Kenaikan NJOP untuk menyesuaikan perbedaan NJOP di berbagai wilayah yang sam-asama merasakan pesatnya pembangunan. Selain itu, perubahan peruntukan perumahan menjadi komersial juga me mengaruhi kenaikan NJOP.
Menurut dia, NJOP selama ini terlalu jauh dengan harga pasar. Itu membuat Pemprov DKI kehilangan potensi PBB dan BPHTB. Kendati demikian, kenaikan NJOP yang di atas rata-rata hanya terjadi di kawasan menengah ke atas. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, apalagi rumah pertama untuk segmen tertentu ada rumah dengan DP Nol Rupiah dan itu tidak akan berubah.