“Kita sudah melihat data, 90 persen dari kenaikan NJOP di atas rata-rata hanya di daerah-daerah tertentu yang umumnya masyarakat menengah ke atas. Jadi mayoritas masyarakat, khususnya menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan NJOP,” ujarnya.
Mengenai respons sejumlah pengusaha yang keberatan dengan kenaikan NJOP, Sandi menanggapinya santai. Dia mengakui kenaikan harga apa pun akan membuat pengusaha keberatan. Namun, pengusaha nanti diam-diam menaikkan lagi harga ke konsumen. Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Himpunan Pengusaha dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia).
“Biasalah pengusaha. Bagi pengusaha itu kan begitu naik harga propertinya mereka yang menikmati juga,” ucapnya.
Sebelumnya Pemprov DKI menerbitkan Pergub Nomor 408/2016 tentang Penetapan NJOP 2017 pada akhir 2016 lalu. Namun, dalam laman jdih.jakarta.go.id tidak ditemukan daftar NJOP 2017.
Kini berdasarkan Pergub Nomor 24/2018 tentang Penetapan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diundangkan 4 April 2018, kenaikan NJOP bervariasi. Di Jakarta Utara masih ada lahan yang harga NJOP-nya masih Rp916.000 seperti di Jalan Kamal Muara. Bergeser sedikit ke Jalan Gardenia, NJOP sudah mencapai Rp18,37 juta.