Oegroseno dan Andy Sommeng Diberhentikan dari Komisaris PLN

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberhentikan Oegroseno dan Andy N. Sommeng dari dewan komisaris. Meski diberhentikan bersamaan, keduanya menduduki jabatan komisaris dalam kurun waktu yang berbeda.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (4/3/2019), keputusan pemberhentian dua komisaris diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Februari 2019.

Pensiun sebagai Wakapolri pada 2013, Oegroseno menjabat sebagai komisaris independen PLN pada 17 Oktober 2014 melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/10/2014. Dengan begitu, Oegroseno menjabat sebagai pejabat PLN sekitar 4 tahun 5 bulan.

Posisi Oegroseno sebagai Komisaris Independen PLN digantikan seniornya yang juga purnawirawan perwira tinggi Polri, Deden Juherja. Jabatan terakhir lulusan Akpol 1985 di Mabes Polri ini adalah Asisten Operasi Kapolri.

Sementara Andy diangkat menjadi komisaris PLN pada 12 Juli 2017 lewat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-128/MBU/07/2017. Andy pensiun pada tahun 2017 sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Nasional
18 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Bisnis
23 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
23 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal