OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Penjelasannya

Anggie Ariesta
ilustrasi OJK bicara soal perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19. (foto: dok iNews)

Selain itu, pihaknya akan bertemu dengan regulator untuk membahas POJK terkait UMKM.

“Saya juga pernah mention sebetulnya kepada teman-teman bahwa tidak lama lagi kita juga akan berbicara dengan Komisi 11 mengenai kebijakan, mengenai POJK yang terkait dengan UMKM. Nah disitu kita akan berbicara banyak soal kebijakan UMKM secara menyeluruh gitu ya kira-kira,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan restrukturisasi kredit terdampak pademi Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025 di seluruh sektor prioritas. Namun, OJK menilai kinerja perbankan sudah cukup baik dan telah mampu untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
6 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
7 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
11 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal