JAKARTA, iNews.id - Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.