Mobil dan Motor Wajib Asuransi TPL, Ini Penjelasan OJK

iNews TV
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

JAKARTA, iNews.id - Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Respon Masyarakat Soal Motor dan Mobil Wajib Miliki Asuransi Mulai Tahun Depan

Video
2 tahun lalu

Malam Tahun Baru, Ribuan Warga Berdatangan ke Ancol untuk Lihat Kembang Api

Video
3 tahun lalu

 Beraksi di Toko Es Krim, Pelaku Pencurian Motor Pura-Pura jadi Pemilik

Video
4 tahun lalu

Dianggap Mencuri, Mertua Laporkan Menantunya ke Polisi di Sidoarjo

Video
4 tahun lalu

Wapres Resmikan Bank Wakaf Mikro Pertama di DKI Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal