OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas

Aditya Pratama
OJK. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia. Perusahaan pialang saham tersebut dinilai telah melanggar aturan pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, Recapital terbukti melanggar pasal 107 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK," katanya, Selasa (4/2/2020).

Atas pelanggaran tersebut, kata Djustini, Recapital dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama Recapital Sekuritas dan penanggung jawab laporan keuangan juga dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp600 juta serta pencabutan izin individu sebagai wakil perusahaan efek.

"Dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun," ujarnya.

Abi Hurairah dinilai melanggar pasal 107 UU Pasar Modal karena menyampaikan laporan MKBD perseroan yang menyesatkan OJK. Dia dituding regulator sebagai pihak yang menyebabkan Recapital Sekuritas melanggar aturan pasrar modal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
8 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
28 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
31 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal