OJK Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Sumber Alternatif Pendanaan

Dinar Fitra Maghiszha
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)

Hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus meningkat. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK.

“Sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.” kata dia.

Adapun sejumlah ketentuan telah diatur meliputi POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.

Tak ketinggalan, POJK No.20/2020 mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama

Nasional
2 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa

Bisnis
2 hari lalu

Jangan Lewatkan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Unboxing MotionTrade Lite

Nasional
3 hari lalu

Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu

Keuangan
4 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal