OJK Izinkan BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Gedung Bursa Efek Indonesia.(foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi penyelenggara bursa karbon. Hal itu, tertuang dalam izin usaha yang diterbitkan OJK dalam KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/9/2023).

Luthfy menjelaskan, pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon bakal diluncurkan pekan depan, tepatnya pada 26 September 2023 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” kata Mahendra.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
3 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
4 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Nasional
8 hari lalu

BEI Apresiasi ISCA Bantu Sosialisasi Reformasi Integritas Pasar Modal ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal