OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Sektor Tertentu, Apa Saja?

Anggie Ariesta
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)

Sementara itu, lanjutnya, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Darmawan menjelaskan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 jam lalu

Rakernas IMI Digelar di Pekanbaru, Agung Nugroho Resmi Dilantik untuk Periode Keempat

2 hari lalu

UMKM Binaan Telkom Jaring Peluang Bisnis di 18 Negara melalui TEI 2026

20 jam lalu

Soal MNC Bank, OJK: Tak Ada Isu Serius Sama Sekali, Masyarakat Jangan Terpancing Rumor

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal