OJK Sebut Kripto di Indonesia Baru Sebatas Komoditas, Bukan Alat Pembayaran

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mata uang kripto bukan alat pembayaran di Indonesia. (Foto: ilustrasi/Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mata uang kripto bukan alat pembayaran di Indonesia. Penegasan ini senada dengan pandangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pembayaran di Tanah Air.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan status mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ether di Indonesia saat ini baru sebatas komoditas, bukan alat bayar.

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Menurut Sekar, fluktuasi harga kripto sangat tinggi karena bisa naik turun sewaktu-waktu. Dia menyebut, masyarakat harus paham potensi dan risiko sebelum berinvestasi di aset digital ini.

Namun sebagai komoditi, kata Sekar, kripto diperdagangkan di Indonesia. "OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," katanya.

Dalam peraturan Bappebti No 5/2019, kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
13 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
1 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal