OJK Sebut Snack Video Ilegal, Diduga Money Game

Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat waspada dengan Snack Video. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat waspada dengan Snack Video. Platform menonton video itu dinilai tak memiliki izin sehingga dinyatakan ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution bahwa kemunculan Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan aplikasi tersebut ilegal.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, Rabu (24/4/2021).

Menurut Fredly, Snack Video menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.

Sebelumnya, OJK mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitass serupa yang juga ilegal yakni VTube dan Tiktokcash. Sebelum melakukan investasi, Fredly menyarankan masyarakat harus berhati-hati.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
10 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
15 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
16 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal