OJK Setop Keringanan Kredit Perbankan imbas Covid-19 Mulai Hari Ini!

Anggie Ariesta
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977.000 debitur.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. 

Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023.

Dian menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
8 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
14 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Bakal Umumkan Stimulus Ekonomi Baru Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal