OJK Setop Keringanan Kredit Perbankan imbas Covid-19 Mulai Hari Ini!

Anggie Ariesta
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977.000 debitur.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. 

Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023.

Dian menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
5 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
15 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
15 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal