OJK soal Pelaksanaan Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi: Setelah Dapat Persetujuan DPR

Dinar Fitra Maghiszha
Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi OJK bicara soal kewajiban asuransi motor dan mobil. (Foto: dok Roojai)

Dalam persiapannya, kata Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” tutur dia.

Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Tunjangan Guru Mandek 3 Bulan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Hak Pendidik

21 jam lalu

DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Karhutla: Rakyat Sesak Napas!

1 hari lalu

Effendi Gazali Ungkap 3 Partai Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Ijazah Gibran, Siapa Saja?

2 hari lalu

Polemik Ijazah Gibran, PKB Kaji Usulan Hak Angket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal