OJK soal Pelaksanaan Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi: Setelah Dapat Persetujuan DPR

Dinar Fitra Maghiszha
Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi OJK bicara soal kewajiban asuransi motor dan mobil. (Foto: dok Roojai)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara mengenai program asuransi wajib untuk motor dan mobil. Menurutnya, OJK masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang disetujui DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Saat ini, aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

1 hari lalu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

1 hari lalu

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

2 hari lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal