OJK soal Pelaksanaan Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi: Setelah Dapat Persetujuan DPR

Dinar Fitra Maghiszha
Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi OJK bicara soal kewajiban asuransi motor dan mobil. (Foto: dok Roojai)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara mengenai program asuransi wajib untuk motor dan mobil. Menurutnya, OJK masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang disetujui DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Saat ini, aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Nasional
1 hari lalu

DPR Belum Putuskan Bahas Usulan Pilkada lewat DPRD, Dasco: Fokus Penanganan Bencana Dulu

Megapolitan
5 hari lalu

Mobil Tabrak Lari Berujung Disambar Kereta di Jakut, 2 Orang Tewas

Nasional
5 hari lalu

Konvoi Motor ke Istana, Ribuan Buruh bakal Gelar Aksi Tuntut UMP 8 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal