JAKARTA, iNews.id - Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) telah mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Finmas dinilai telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan ketat dan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan aturan-aturan turunannya.
Hingga Agustus 2019, hanya tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Direktur Finmas bidang compliance, Reza Pratama, mengatakan, Finmas didirikan untuk melayani rakyat Indonesia dan memiliki komitmen mendalam untuk menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.
"Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara,” ujar Reza Setiawan dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019).
Reza menambahkan, kunci keberhasilan Finmas dalam mendapatkan izin usaha dari OJK adalah kombinasi unik dari model bisnis yang kuat, penerapan prinsip kepatuhan dan tata kelola, mitigasi risiko serta kolaborasi dengan penyelenggara layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran yang terdaftar pada OJK maupun Bank Indonesia (BI).