OJK Terbitkan Izin Fintech untuk Finmas

Ranto Rajagukguk
Finmas telah mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dari OJK. (Foto: Shutterstock)

"Finmas juga berkomitmen terhadap sistem dan keamanan teknologi informasi, serta perlindungan dan pelayanan konsumen," kata Reza Setiawan.

Dengan menyandang status berizin, lanjut Reza, akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pelaku ekonomi seperti produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya.

Kepala Komunikasi Korporat Finmas, Rainer Emanuel, menambahkan, pihaknya mendukung misi OJK untuk mempercepat inklusi finansial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI ini, kami akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI," kata Rainer Emanuel.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal