JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan pada 2020 mencapai Rp6,21 triliun. Realisasi itu melewati target yang ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, pungutan tersebut kelebihan sebesar Rp11,6 miliar.
“Kelebihan pungutan 2020 ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai, capacity building 2021,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pungutan Rp6,2 triliun tersebut berasal dari empat sumber, yaitu registrasi Rp54,21 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,95 miliar, biaya tahunan Rp5,8 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,87 triliun.
Kemudian pungutan sanksi Rp76,19 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,97 miliar, dan pungutan pengelolaan Rp219,05 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,59 miliar.