OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan

Antara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan pada 2020 mencapai Rp6,21 triliun. Realisasi itu melewati target yang ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan,  pungutan tersebut kelebihan sebesar Rp11,6 miliar.

“Kelebihan pungutan 2020 ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai, capacity building 2021,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Pungutan Rp6,2 triliun tersebut berasal dari empat sumber, yaitu registrasi Rp54,21 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,95 miliar, biaya tahunan Rp5,8 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,87 triliun.

Kemudian pungutan sanksi Rp76,19 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,97 miliar, dan pungutan pengelolaan Rp219,05 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,59 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
10 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
15 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
16 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal