OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan

Antara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan pada 2020 mencapai Rp6,21 triliun. Realisasi itu melewati target yang ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan,  pungutan tersebut kelebihan sebesar Rp11,6 miliar.

“Kelebihan pungutan 2020 ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai, capacity building 2021,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Pungutan Rp6,2 triliun tersebut berasal dari empat sumber, yaitu registrasi Rp54,21 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,95 miliar, biaya tahunan Rp5,8 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,87 triliun.

Kemudian pungutan sanksi Rp76,19 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,97 miliar, dan pungutan pengelolaan Rp219,05 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,59 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
10 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
23 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
31 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal