OJK Terima Pungutan Rp6,21 Triliun dari Industri Keuangan

Antara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

Soal kelebihan dana pungutan, kata dia, akan digunakan untuk biaya pendidikan tingkat S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri bagi pegawai OJK. Selain itu, sisa dana juga akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK serta memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.

"Kemudian menambah non in-house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik seperti teknologi informasi, kelogistikan, keuangan, hukum, kehumasan, dan sebagainya," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
10 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
23 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
31 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal