OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,1 - 0,3 Persen per Hari!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi pinjaman online. OJK turunkan bunga pinjol dari 0,3 hingga 0,1 persen per hari. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan baru tersebut, pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1 persen per hari berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067 persen per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3 persen per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

“Kenapa secara bertahap? Karena industrinya butuh penyesuaian. Kalau tidak nanti keberlanjutan industri akan terganggu,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Sudah Prediksi IHSG Anjlok ke 5.000 saat Reformasi Pasar Modal, Begini Antisipasinya

2 hari lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

3 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

3 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal