OJK Ungkap 21 Emiten bakal Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Tembus Rp14,97 Triliun

Anggie Ariesta
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. (Foto: Tangkapan Layar)

OJK akan terus memantau perkembangan volatilitas pasar ke depan, yang menjadi salah satu pertimbangan emiten dalam melaksanakan buyback.

Terkait kriteria emiten yang melakukan buyback, Inarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, di mana arus kas (cash flow) perusahaan menjadi salah satu faktor yang diatur.

"Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas atau cash flow," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
1 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
4 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
9 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
22 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal