OJK Ungkap 21 Emiten bakal Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Tembus Rp14,97 Triliun

Anggie Ariesta
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. (Foto: Tangkapan Layar)

OJK akan terus memantau perkembangan volatilitas pasar ke depan, yang menjadi salah satu pertimbangan emiten dalam melaksanakan buyback.

Terkait kriteria emiten yang melakukan buyback, Inarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, di mana arus kas (cash flow) perusahaan menjadi salah satu faktor yang diatur.

"Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas atau cash flow," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
6 jam lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
16 jam lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
21 jam lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal