OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi jelang Akhir Tahun

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi modus penipuan jelang akhir tahun (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus penipuan kerja paruh waktu dan investasi jelang akhir tahun. Seperti apa?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi modus penipuan yang patut diwaspadai jelang Nataru adalah dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.

Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap. 

“Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” ujar Kiki di Jakarta, Senin (23/12).

Dalam skema ini, pelaku meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, sebuah skema yang dikenal sebagai ‘member get member’

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

19 jam lalu

Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen

20 jam lalu

BEI Coret 80 Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ada BYAN hingga DSSA

21 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp883,4 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal