OJK Ungkap Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Pelecehan Seksual

Advenia Elisabeth
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan pinjaman online (Pinjol) ilegal terhadap nasabahj penunggak. Salah satunya adalah pelecehan seksual. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan sejak 2019 hingga 2021, tercatat ada 19.711 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal, yang terdiri dari 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang. 

Adapun bentuk pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan tersebut, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar, bahkan pelecehan seksual.

Menurut dia, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum. 

Wimboh mengungkapkan, aksi penipuan berkedok pinjaman online kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Tak jarang tawaran pinjol ilegal berdatangan melalui pesan singkat dan tak dipungkiri juga ada masyarakat yang terjebak dalam permainannya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Nasional
5 hari lalu

OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

Nasional
5 hari lalu

OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Nasional
5 hari lalu

OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal