Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Kendaraan roda dua termasuk ojek online akan dilarang beroperasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang ojek online (ojol) beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).  Bahkan  penggunaan kendaraan pribadi juga akan diperketat. 

Chief Urban Mobility Badan Otorita IKN, Resdiansyah, mengatakan Badan Otorita IKN, mengatakan hal itu untuk mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.

Menurut Rediansyah, Badan Otorita IKN melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online yang hilir mudik mengantar paket, seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota saat ini.

Terkait dengan itu, Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility sebagai transportasi untuk keperluan mengantar paket dan logistik lainnya. 

"Jadi kalau mau go food, apa silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kabar Duka, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw Meninggal Dunia

13 hari lalu

Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi

13 hari lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

14 hari lalu

Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal