Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) menyebut mainan dalam jumlah sedikit yang diperoleh dari luar negeri seharusnya tidak perlu mengantongi izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pernyataan tersebut merespon beredarnya video penghancuran mainan elektronik yang diunggah oleh sebuah akun bernama Ferrianto Kartika di salah satu platform media sosial. Mainan tersebut diakui Ferrianto hanya tiga unit dan nilainya tidak lebih dari 50 dolar Amerika Serikat (AS). Aparat bea cukai menilai mainan tersebut tidak memiliki SNI.

Ketua AMI Sutjiadi Lukas mengatakan, proses pengajuan SNI bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu paling tidak satu minggu. Lagipula, kata dia, mainan tersebut tergolong barang oleh-oleh sehingga tidak perlu SNI.

“Jadi, tidak bisa perorangan. Kalau menyangkut oleh-oleh atau hand carry sesuai dengan MoU WTO itu tidak bermasalah, karena jika ada turis asing bawa oleh-oleh dari Indonesia ke luar negeri juga tidak ditanyakan,” kata Sutjiadi, Sabtu (20/1/2018).

Sutiadji menjelaskan, barang yang dikenakan SNI adalah barang yang sifatnya diperjualbelikan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki badan hukum bukan perorangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Sambangi Pabrik Mainan di Demak, Ganjar Apresiasi Produksi Lokal dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Bisnis
3 tahun lalu

Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Makro
4 tahun lalu

Kemenkeu Bakal Cabut Insentif Impor Alat Kesehatan Akhir 2022

Makro
4 tahun lalu

Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti Pelanggaran Pegawai ke Kejati Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal