Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

“Jadi, kalau untuk barang diperjualbelikan, itu baru harus urus SNI-nya. Yang mengurus SNI itu harus berbadan hukum. Dalam pengurusan SNI itu harus orang yang mengajukan barang itu adalah importir berbadan hukum yang mempunyai perusahaan atau PT, punya SIUP, TDP, dan NPWP. Jadi, persyaratannya lengkap menyangkut perusahaan,” ucapnya.

Dia menuda, para aparat bea cukai yang menahan mainan milik Ferrianto tidak bisa membedakan barang yang dibeli hanya untuk hobi atau oleh-oleh semata dengan barang dikomersilkan. Barang yang dikenakan SNI, kata dia, untuk barang non elektronik dari luar negeri maksimal 8 item, sementara jenis elektronik sebanyak 13 item.

“Jadi, ada ketidakpahaman para oknum bea cukai di lapangan. Jadi, itu juga ada aturan maksimal tiga. Kalau itu item yang sama, misalnya saya bawa boneka dengan item yang sama maksimal tiga. Lebih dari tiga item yang sama mereka harus bayar sekitar 10 persen pajaknya. Jadi, saya tegaskan lagi pengurusan SNI tidak bisa perorangan,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Sambangi Pabrik Mainan di Demak, Ganjar Apresiasi Produksi Lokal dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Bisnis
3 tahun lalu

Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Makro
4 tahun lalu

Kemenkeu Bakal Cabut Insentif Impor Alat Kesehatan Akhir 2022

Makro
4 tahun lalu

Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti Pelanggaran Pegawai ke Kejati Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal