JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jaka menegaskan, hal ini terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, pada waktu di awal itu ada Surat Edaran dari Kementerian ATR untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah. Jadi, edarannya itu, tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” ujar Jaka saat ditemu dalam acara Sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan Badan Otorita IKN.
“Lalu pemerintah daerah, kami Otorita, dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” tuturnya.
“Sesungguhnya yang di tahan itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” katanya.