JAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan akan ada penyesuaian tarif angkutan darat baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Ini menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono mengatakan, berdasarkan perhitungan, kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ekonomi akan naik sekitar 40 persen. Menurutnya kenaikan tersebut masih dalam batas wajar karena sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif.
"Kalau hitungan kita itu 40 persen kenaikannya. Itu karena sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini, jadi 40 persen kami anggap wajar saja," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022).
Sementara untuk angkutan barang, menurut perhitungan Organda akan ada kenaikan tarif sekitar 24 sampai 27 persen.
Kenaikan tarif angkutan ini dampak dari naiknya harga BBM. Pada Sabtu (3/9/2022), pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Sedangkan Solar naik dari Rp5.150 rupiah menjadi Rp6.800 per liter. Sementara untuk BBM nonsubsidi jenis Pertamax dinaikkan dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.