Otorita IKN Diminta Kawal Proses Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga

Michelle Natalia
Otorita IKN diminta kawal proses ganti rugi pembebasan lahan warga. (Foto: Antara/HO-Kementerian PUPR)

Dia juga mengingatkan Otorita IKN untuk berpedoman pada rencana tata ruang dalam penerbitan izin untuk pemanfaatan ruang di wilayah IKN. Menurutnya, harus ada kejelasan dalam pemisahan kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya.

“Harus jelas mana saja kawasan lindung dan mana saja kawasan budi daya. Hal ini harus benar-benar dipatuhi Otorita dalam penerbitan izin nanti. Kewenangan ini harus dijaga betul supaya hati-hati dalam memberikan izin yang nantinya berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan keserasian pemanfaatan ruang di IKN,” tuturnya.

Dia juga berpesan agar Otorita dapat mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar IKN. Ini agar tidak menimbulkan fenomena urban sprawl akibat pembangunan yang tidak terencana dan tidak teratur. 

“Kita harus belajar dari apa yang terjadi di wilayah Jabodetabek, yang dulu area sekitar Jakarta ini masih perkebunan. Tapi sekarang berubah 180 derajat menjadi kawasan terbangun yang didominasi kegiatan perumahan, perkantoran, dan jasa," ucapnya. 

"Untuk itu, meski hal ini belum terjadi di IKN, tapi kita harus antisipasi dari sekarang,” tambah Puteri. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Terbang ke IKN, Gibran Pantau Pembangunan Istana Wapres dan Masjid Negara 

Nasional
11 hari lalu

IKN Dibuka untuk Wisata saat Libur Nataru, Ini Aturan dan Cara Masuknya

Bisnis
27 hari lalu

Maskapai Baru Air Borneo bakal Buka Rute Internasional, Terbang dari Sarawak Malaysia ke IKN 

Nasional
31 hari lalu

Penampakan Dalam Bandara VVIP IKN: Ada Ruang Rapat hingga Kamar Istirahat Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal