Otorita IKN Kembali Tutup Kunjungan Umum hingga September, Kejar Target Pengerjaan Konstruksi

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PUPR kembali menutup kunjungan umum ke proyek IKN hingga September mendatang. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Berikut syarat kunjungan instansi/kedinasan ke IKN:

1. Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN

2. Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat

3. Jumlah pengunjung maksimal 15 orang

4. Jumlah kendaraan maksimal 3 unit

5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
4 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
5 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Nasional
6 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta Ditargetkan Rampung Juni 2026, Ada Asrama Murid dan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal