JAKARTA, iNews.id - Suatu perusahaan asuransi kesehatan dapat dinyatakan memiliki kondisi finansial yang baik jika Risk Based Capital (RBC), ekuitas, dan asetnya sesuai ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya asuransi mobil atau jiwa saja, termasuk juga RBC perusahaan asuransi kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 dan 72 pada tahun 2016, setiap perusahaan asuransi kesehatan dapat dinyatakan sehat jika memiliki minimum RBC perusahaan asuransi kesehatan 120 persen, ekuitas Rp100 miliar, dan aset Rp150 miliar.
Jika laporan tahunan perusahaan berada di bawah ketentuan minimal POJK tersebut, maka finansial perusahaan dapat dinyatakan tidak baik.
Terlepas dari beberapa berita yang beredar terkait kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2022 menyampaikan bahwa kondisi permodalan pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terbilang cukup baik.
Ini mengacu pada data Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 479 persen dan asuransi umum senilai 324 persen, itu berarti masing-masing sektor industri asuransi memiliki RBC di atas ketentuan minimum POJK sebesar 120 persen. Pada dasarnya, rasio solvabilitas memang cenderung berjalan beriringan dengan kondisi keuangan sebuah perusahaan asuransi.