Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April, Simak Rinciannya

Oktiani Endarwati
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut, penerapan pajak karbon mulai 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax. (Foto: Antara)  

Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik. Adapun usulan mekanismenya yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.

Kemudian, surat PTE diberikan kepada unit instalasi PLTU batu batu bara dalam satuan ton CO2e atau ton karbon dioksida ekuivalen dan berdasarkan dari nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh) yang direncanakan pada awal tahun.

"Trading dilakukan antar peserta uji coba dengan penerapan maksimum trading dari unit pembangkit surplus dibatasi sebesar 70 persen dan offset ditetapkan dari aksi mitigasi pembangkit EBT (energi baru terbarukan) sebesar 30 persen," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

Nasional
9 hari lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Nasional
9 hari lalu

Singgung Blackout Sumatra, Pakar ITB Sebut Perubahan Iklim jadi Tantangan Baru Stabilitas Listrik

Nasional
14 hari lalu

Detik-Detik Blackout Sumatra, Transmisi Listrik 500 KV Bermasalah hingga Sistem Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal