Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April, Simak Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi guna menekan emisi karbon. Salah satunya dilakukan melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.
"Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Rida menambahkan, penerapan skema cap and trade and tax secara khusus diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas 25 Mega Watt (MW) hingga 100 MW dan rencananya akan mulai efektif diimplementasikan pada 2023 mendatang.
Secara rinci, pemerintah membagi penetapan Batas Atas Emisi GRK (BAE) pada tiga klasifikasi, yaitu PLTU non-Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 MW, PLTU non-Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW.
Dia menyebut, pengecualian tersebut dilakukan karena mempertimbangkan faktor pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat. Lantaran memiliki kapasitasnya kecil, namun secara fungsi PLTU dengan kapasitas 25-100 MW tersebut merupakan tulang punggung suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.
"Jangan sampai mengurangi pelayaanan penyediaan listrik, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu buat kita tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, jangan sampai seperti itu," ucap Rida.